administrasidalam arti sempit dikenal dengan istilah tata usaha. Pengertian administrasi dalam arti luas adalah kegiatan menyusun dan mencatat data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal yang berguna untuk menyediakan informasi serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh.

Hukum Administrasi Negara Kata administrasi berasal dari bahasa Inggris administration yang pada mulanya berasal dari bahasa Latin administrare yang berarti to serve atau melayani. Pengertian Administrasi dalam arti sempit berarti segala kegiatan nulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis ketata-usahaan belaka. Jadi pengertian Administrasi dalam arti sempit sama artinya dengan tata usaha. Administrasi dalam arti luas menurut Leonard D. White adalah suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil Handayaningrat, 19802. Menurut Kansil ada 3 pengertian administrasi yaitu Marbun, 20008 Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik kenegaraan artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri termasuk Sekjen, Irjen, Gubernur, Bupati dan sebagainya pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi negara ; Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas yaitu sebagai kegiatan pemerintahan artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara ; Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang meliputi tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang. Menurut Utrecht dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Negara dalam Teori Sisa Residu Theory, administrasi negara sebagai complex ambten/apparaat atau gabungan jabatan-jabatan administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian tugas pemerintah yang tidak ditugaskan pada badan peradilan dan pembuat Undang-Undang dan badan pemerintah yang lebih rendah Utrecht, 19697. Menurut G. Pringgodigdo, pengertian Hukum Administrasi Negara mencakup 3 tiga unsur yaitu Marbun, 200011 Hukum Tata Pemerintahan HTP yaitu eksekutif atau aktivitas eksekutif atau tata pelaksanaan Undang-Undang, Hukum Administrasi Negara HAN dalam arti sempit yaitu tentang tata pengurusan rumah tangga negara rumah tangga negara di maksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai urusan negara; dan Hukum Tata Usaha Negara HTUN yang berkait dengan surat menyurat atau kearsipan. Sedangkan E. Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara itu mempunyai objek sebagai berikut 19699 Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain. Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. HAN juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa Dengan kata lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke bidang manakah tugas itu. Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa. Daftar Pustaka Handayaningrat,Soewarno. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta. 1980 Marbun, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Yogyakarta. 2001 Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjajaran, Bandung, 1960

Dalamarti luas, sistem pemilu adalah segala proses yang berkaitan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih. Sedangkan dalam arti sempit, sistem pemilihan umum yaitu cara dimana pemilih bisa mengekspresikan pilihan politiknya dengan cara memberikan suara, dimana suarat tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen
Pengertian Administrasi dalam Arti Sempit dan Luas - Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu “Ad” dan “ministrate” yang artinya pemberian jasa atau bantuan, yang dalam bahasa Inggris disebut “Administration” artinya “To Serve”, yaitu melayani dengan sebaik-baiknya. Pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu Pengertian Administrasi Administrasi dalam arti sempit. Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan“Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie bahasa Belanda yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketimengetik, agenda dans ebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”19882.Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang mliputi kegiatan cata-mencatat, suratmenyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan. Pengertian Administrasi dalam Arti Sempit dan Luas Administrasi dalam arti luas. Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”19809. Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapat lain mengenai administrasi dikemukan oleh Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” 19943. Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan. Semoga tulisan mengenai Pengertian Administrasi dalam Arti Sempit dan Luas ini dari Horison pengetahuan ini bisa bermanfaat yah.
HukumTata Negara atau Hukum Negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit. Hukum Negara dalam arti luas meliputi Hukum Administrasi, sedangkan Hukum Negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya. dan yang termasuk pengertian inti HTN adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai KONSEP DASAR ADMINISTRASI administrasiAda dua pengertian administrasi yaitu dalam arti sempit dan arti luas dalam ari sempitKegiatan penyusunan dan pencatatandata dan informasi secara sistematis dengan tujuan untuk menyediakan keterangan serta memudahakan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam suatu hubungan satu sama lain. Administrasi dalam arti sempit ini lebih tepat disebut tata dalam arti luasKegiatan kerjasama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Jadi pengertian administrasi dalam arti luas adalah memiliki unsur-unsur sekelompok orang, kerja sama, pembagian tugas secara terstruktur, kegiatan yang runtut dalam proses, tujuan yang akan dicapai, dan pemanfaatan berbagai administrasi melingkupi seluruh kegiatan, dari pengaturan hingga pengurusan sekelompok orang yeng memiliki diferensiasi pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama. To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. AdministrasiDalam Arti Sempit. Pengertian dalam arti sempit adalah segala kegiatan tata usaha kantor alias office menghimpun, menggandakan, kearsipan, pembukuan, dan semacamnya. Administrasi Dalam Arti Luas. Sedangkan dalam arti luas adalah proses kerjasama beberapa individu atau sekelompok orang yang didasarkan pada pembagian kerja sesuai 1 Berikut ini merupakan pengertian administrasi dalam arti sempit . A. surat menyurat B. perhitungan input-output C. perencanaan kegiatan D. pengorganisasian kegiatan 2) Dalam arti luas, kegiatan administrasi mencakup kegiatan/operasi tentang . A. merencanakan B. melaksanakan C. mengorganisir
ViewPengertian Administrasi Secara Sempit Dan PENDIDIKAN 21 at Indraprasta PGRI University. Pengertian Administrasi Secara Sempit Dan Luas By Sora NPosted on 03/06/2014 Berikut ini
. 71 380 372 324 98 266 61 198

pengertian administrasi dalam arti sempit dan arti luas