BahwaPermohonan Penetapan Ahli Waris dan Pembagiannya ini ParaPemohon ajukan untuk mengurus seluruh harta peninggalan Pewaris(Almarhum) dan Istri Pewaris (Almarhumah), sebagaimana telahdijelaskan pada Posita Angka 6.Bahwa berdasarkan seluruh uraianuraian tersebut diatas Para Pemohonmohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Pamekasan berkenanmenetapkan sebagai berikut :1.BeMengabulkan Permohonan Para Pemohon.Menetapkan Pewaris (Almarhum) telah meningal pada tangal 21 Juli2020 dan Istri Pewaris
Mau tanya dong. Abang saya sedang mengajukan ke pengadilan agama mengenai waris. Permasalahannya RT/RW setempat tidak mau membuat surat keterangan ke kami untuk membuat fatwa waris. Kalau kita mengajukan ke pengadilan agama, prosesnya berapa lama dan bagaimana cara kerjanya? permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikutPenetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” disebutkan bahwa“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidangb. waris..Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; - melalui hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau - melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon lihat Pasal 118 HIR/142 RBG.Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan “…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan termasuk minutasi, yaitu perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 enam bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…” Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Het Herzien Inlandsch Reglement HIR / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui RIB, S. 1848 No. 16, No. 442. Rechtsreglement Buiten Gewesten RBG Staatsblad 1927 No. 2273. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah pertama dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
. 211 125 260 82 376 322 202 497