Yangdimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian
Harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga ketika seseorang meninggal dunia disebut warisan. Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, hubungan pernikahan, hubungan persaudaraan dan hubungan kerabat. Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya. Sedangkan bentuk harta tidak bergerak adalah tanah dan bangunan. Namun, warisan tidak sebatas pada harta peninggalan semata karena bisa saja seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang yang belum sempat dibayarkan. Dalam hal ini, ahli waris turut bertanggung jawab menyelesaikan utang milik mendiang. Tidak ada ukuran pasti yang menetapkan kapan harus dibagikan, namun sebaiknya segera dibagikan dan tidak boleh ditunda-tunda demi kemaslahatan bersama. Meski begitu, keluarga bisa bermusyawarah untuk menentukan hari pembagiannya. Umumnya waktu pembagian harta peninggalan bisa dilakukan 7 hari, 40 hari, atau bahkan 100 hari setelah hari kematian mendiang. Pada intinya, pembagian warisan atau heritage tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Apalagi, jika harta warisan jatuh kepada pihak yang tidak berhak sehingga berisiko menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan. Aturan hukum warisan di Indonesia Pembagian warisan bisa berlandaskan kepada beberapa aturan hukum waris yang berlaku secara sah di Indonesia, yaitu; Hukum Waris Adat Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam 1. Hukum waris adat Hukum waris adat adalah aturan pembagian peninggalan berdasarkan hukum adat suku tertentu di Indonesia. Norma-norma hukum adat memang tidak secara jelas tertulis tetapi aturan adat ini masih kuat dijalankan di beberapa suku tertentu di Indonesia. Hukum waris Adat memberikan pembagian warisan berdasarkan gender Sistem patrilineal, mengambil garis keturunan dari laki laki. Sistem matrilineal, mengambil garis keturunan dari perempuan. Sistem bilateral, mengambil garis keturunan dari kedua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan. Selain berdasarkan gender, hukum waris adat pun ada yang membagi warisan berdasarkan penetapan ahli waris dan barang peninggalan, yaitu; Sistem waris individual dengan menentukan ahli waris secara perorangan. Sistem waris kolektif dengan menentukan ahli waris dibagikan secara kolektif atau dibagi-bagi secara rata. Sistem waris mayorat dengan menentukan ahli waris hanya kepada anak tertentu saja. Contohnya anak tertua atau anak yang menggantikan posisi kedudukan orang tua yang meninggal dunia. 2. Hukum waris perdata Hukum waris perdata adalah hukum pembagian harta peninggalan yang berlandaskan kitab undang-undang hukum perdata KUHP yang digunakan oleh masyarakat nonmuslim di Indonesia. Dalam hukum waris perdata, ada dua sistem yang digunakan untuk menentukan ahli waris. Sistem waris absentantio ditentukan berdasarkan keturunan dan saudara terdekat. Sistem waris testamentair ditentukan berdasarkan isi surat wasiat. Dalam hukum waris perdata berikut ini adalah ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan dikarenakan berbagai sebab tertentu. Orang yang sengaja membunuh atau mencoba membunuh pewaris yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan. Orang yang menggunakan kekerasan untuk menekan pewaris membuat surat wasiat yang menguntungkan pihak tertentu saja. Orang yang terbukti memfitnah pewaris dan telah dijatuhi vonis atas perbuatan kriminal dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. Orang yang menggelapkan, merusak, dan memalsukan surat wasiat dari pewaris. Dalam hukum waris perdata, berikut ini adalah golongan yang berhak mendapatkan warisan Golongan pewaris berdasarkan hubungan pernikahan dan keturunan atau hubungan darah. Ahli warisnya adalah suami atau istri dan anak-anaknya. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan. Golongan pewaris yang belum menikah atau memiliki anak. Pada kondisi ini, ahli waris adalah kedua orang tua, saudara kandung, dan atau keturunan dari saudara pewaris seperti keponakan. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta. Bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian. Golongan pewaris yang tidak memiliki saudara kandung. Ahli warisnya adalah kedua orang tua, kakek dan nenek dari kedua orang tua. Pembagian harta warisan dibagi 5050 untuk pihak dari garis ayah dan garis ibu. Golongan pewaris keluarga sedarah yang masih hidup dari silsilah orang tua dan dari garis lain yang derajatnya paling dekat. Ahli warisnya adalah orang tua dan kakek nenek mendapatkan bagian setengah dari harta bersangkutan, sisanya dibagikan kepada ahli waris garis lain yang derajatnya paling dekat. Dalam hukum waris perdata sudah ditekankan juga bahwa ahli waris baru bisa mendapatkan harta warisan setelah urusan utang-piutang pewaris diselesaikan terlebih dahulu. 3. Hukum waris Islam Hukum waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan berlandaskan kitab suci Alquran yang dijalankan oleh para pemeluk agama Islam. Dalam hukum waris Islam, ada kelompok anggota keluarga yang berhak atas harta warisan ketika pewaris meninggal dunia. Kelompok tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok garis keturunan laki-laki dan keturunan perempuan. Garis keturunan laki-laki Kakek Ayah Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki Saudara kandung laki-laki Anak laki-laki dari saudara laki-laki Suami Paman Anak dari paman Laki-laki yang memerdekakan budak. Garis keturunan perempuan Nenek Ibu Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan Istri Wanita yang memerdekakan budak. Syarat pembagian warisan Setidaknya ada empat syarat untuk pembagian warisan dalam Islam, yaitu Matinya pewaris harus dibuktikan dengan baik dan ada saksi. Hingga kemudian diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya. Misalnya, jika meninggal di rumah sakit maka berita kematian disampaikan oleh dokter atau tenaga medis. Ahli waris harus dalam keadaan hidup atau meskipun dalam keadaan sekarat Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris. Baik melalui nasab, hubungan pernikahan maupun pemerdekaan budak. Adanya alasan rinci yang menetapkan ahli waris tersebut berhak mendapatkan warisan. Pembagian warisan dalam Hukum Islam Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam sudah dibagi ke dalam porsi masing-masing dan golongan-golongan yang berhak, yaitu Setengah harta warisan Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung dari orang tua yang sama Saudara kandung dari ayah Suami tanpa anak. Seperempat harta warisan Suami dengan anak atau cucu Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki. Seperdelapan harta warisan Istri dengan anak atau cucu dari anak laki-laki. Sepertiga harta warisan Ibu tanpa anak Saudara perempuan satu ibu, dua orang atau lebih. Duapertiga harta warisan Anak perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki Saudara kandung perempuan dari orang tua yang sama Saudara kandung perempuan dari ayah yang sama. Seperenam harta warisan Ibu dengan anak atau cucu dari anak laki-laki Nenek Saudara kandung perempuan satu ayah Saudara kandung perempuan dari orangtua yang sama Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki Kakek. Pembagian warisan dalam Islam memiliki bidang ilmu tersendiri, yaitu ilmu Faraidh. Ilmu Faraidh adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Melalui kajian ilmu inilah pembagian warisan di dalam agama Islam dilakukan secara berhati-hati, cermat, dan dibagi seadil-adilnya berdasarkan petunjuk dari kitab suci Alquran. Seperti dicontohkan dalam situs berikut ini adalah contoh pembagian waris berdasarkan hukum Islam. Sebuah keluarga memiliki ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Kemudian sang ayah meninggal dunia. Bagaimana perhitungan warisannya? Ahli WarisBagian24Istri1/83Ibu1/64Anak Laki-LakiSisa17Angka Penyebut24 Harta yang ditinggalkan sebagai contoh berupa uang senilai Kemudian dibagi 24 menjadi masing-masing senilai Jadi, simulasi pembagiannya adalah sebagai berikut ini Istri mendapatkan 3 x = Ibu mendapatkan 4 x = Anak laki-laki mendapatkan 17 x = Total harta yang dibagikan sebesar Habis terbagi. Dalam hukum waris adat, orang yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut. Dalam hukum waris perdata, pembagian warisan disaksikan oleh notaris. Apalagi terkait dengan surat wasiat yang sudah memiliki ketetapan hukum. Sedangkan dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya untuk membagi warisan biasanya berasal dari kalangan yang memahami ilmu faraidh atau ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Akan tetapi, perhitungan waris dalam Islam juga bisa meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris. Itulah makna, pembagian, dan bentuk warisan atau heritage. Pada momen-momen pembagian, biasanya turut mengundang pihak ketiga agar penghitungan warisan bisa menjadi lebih netral. Harapannya agar tidak ada perselisihan di kemudian hari dikarenakan pembagian warisan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kepentingan atas harta warisan. Pentingnya merencanakan warisan Beberapa waktu ini marak diberitakan media massa mengenai sengketa harta warisan konglomerat Indonesia. Kasus sengketa harta waris bisa dibilang lumayan tinggi terjadi di Indonesia. Bahkan, sebanyak 20% kasus hukum perdata agama di Indonesia berkaitan dengan hukum waris. Hal ini dikuatkan dengan data dari Mahkamah Agung yang menempatkan sengketa harta waris menjadi kasus tertinggi kedua setelah sengketa perkawinan dalam perkara perdata umum di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, jadi sangat penting untuk mempersiapkan atau merencanakan warisan. Ada beberapa alasan yang membuat kamu harus mempersiapkannya saat usia masih produktif seperti Melindungi aset agar tetap jatuh ke tangan keluarga Memastikan pembiayaan kehidupan keluarga yang ditinggalkan Meminimalisir konflik keluarga dalam hal pembagian harta. Dengan merencanakan warisan saat usia kamu masih produktif, selain alasan di atas, persoalan dalam usaha keluarga atau bisnis patungan bisa jadi lebih jelas. Apakah bisnis tersebut akan diteruskan atau dikelola ahli waris atau tidak. Jadi, pastikan perencanaan tersebut dengan bijak. Asuransi jiwa unit link sebagai alternatif harta warisan Tahukah kamu jika dalam proses harta warisan sampai ke hak waris membutuhkan waktu yang gak sebentar? Ada rangkaian proses mulai dari penunjukkan hak waris, berlanjut ke proses pemindahan kepemilikan harta pada ahli waris hingga adanya ketetapan dari pengadilan. Setelah itu, baru harta warisan akan diterima ahli waris secara resmi. Proses panjang dan rumit tersebut bisa dipermudah dan dipersingkat dengan memilih asuransi sebagai alternatif warisan. Produk asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang bisa dijadikan sebagai warisan. Jenis asuransi jiwa yang bisa dijadikan perencanaan warisan adalah unit link. Melalui produk asuransi unit link, uang pertanggungan dari manfaat proteksi dan nilai investasi yang terbentuk bisa dijadikan warisan untuk keluarga. Selain itu, dengan memiliki asuransi jiwa unit link ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapat dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito dan sebagainya. Ketahui berapa uang pertanggungan asuransi jiwa yang kamu perlukan dengan Kalkulator Uang Pertanggungan berikut ini Kelebihan asuransi sebagai harta waris Manfaat atau uang pertanggungan akan diterima langsung oleh penerima manfaat yang ditunjuk Tidak perlu melalui prosedur hukum waris di Indonesia Sebagai informasi, Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan rencana masa depan. Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan warisanmu dari sekarang. Pertanyaan-pertanyaan seputar warisan Apakah harta warisan dikenai pajak?Menurut aturan dalam UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak. Meski warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, tapi dalam hal ini bukanlah objek pajak. Bagaimana jika utang pewaris lebih besar dari harta warisan?Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2 menjelaskan tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris saja. Ahli waris gak berkewajiban memakai harta pribadinya untuk membayar utang-utang pewaris. Bisakah ahli waris menolak sebagai ahli waris?Bisa. dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1045 menyebutkan tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Artinya, ahli waris yang menolak warisan, otomatis dianggap gak pernah jadi ahli waris. Bolehkah membagi warisan saat pewaris masih hidup?Kematian pewaris adalah syarat utama untuk dapat dilakukan proses pewarisan. Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup gak bisa dilakukan.
Pasal173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Penetapan Ahli Waris Inilah Prosedur, Persyaratan, & Biaya Pengurusan Dibaca Normal 6 Menit Penetapan Ahli Waris Inilah Prosedur, Persyaratan, & Biaya Pengurusan Sebelum Anda menetapkan ahli waris, ketahui dulu prosedur dan biaya pengurusan penetapan ahli waris. Ikuti ulasannya dalam artikel kali ini. Rubrik Finansialku Pentingnya Mengenal Prosedur Penetapan Ahli WarisKetahui Syarat, Biaya dan Langkah Penetapan Ahli Waris1 Ahli Waris Memiliki Cukup Usia2 Silsilah Ahli Waris Jelas3 Menyiapkan Beberapa Bukti Surat Dalam Sidang4 Mengurus Beberapa Biaya Keperluan Sidang5 Menyediakan Bukti Saksi6 Kehadiran Semua Anggota Ahli Waris7 Diserahkan Pada Orang Berwenang yang KompetenUtamakan Data yang Valid dan Ikuti Prosedur Secara Tepat Pentingnya Mengenal Prosedur Penetapan Ahli Waris Biaya pengurusan penetapan ahli waris bisa menjadi salah satu syarat utama dalam prosedur pengurusan ahli waris. Karena, persyaratan penetapan ahli waris tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ketahui Syarat, Biaya dan Langkah Penetapan Ahli Waris Ada prosedur dalam melakukan pengurusan ahli waris, ada juga syarat penting yang diperlukan untuk bisa mencapai tujuan pembagian ahli waris terutama dalam hal biaya. Adapun beberapa prosedur dan persyaratan penting yang menjadi syarat penetapan ahli waris di pengadilan agama adalah sebagai berikut. 1 Ahli Waris Memiliki Cukup Usia Untuk mengurus penetapan ahli waris atau membuat akta ahli waris, seorang pemohon yang dikatakan sebagai salah satu anggota ahli warisnya tersebut memiliki persyaratan umur. Seorang ahli waris haruslah memiliki umur yang cukup. Tujuannya sudah pasti agar ahli bisa menggunakan warisannya dengan sebaik-baiknya. Namun, jika belum cukup umur maka anak tersebut harus memiliki perwakilan, atau menunggu pada saat yang tepat dengan umur ahli waris yang sudah mumpuni. Karena, jika tidak sesuai dengan umur yang ditentukan maka dikhawatirkan pembagian warisan tersebut akan membuat harta tersebut bisa disalahgunakan. [Baca Juga Ketentuan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Perdata] 2 Silsilah Ahli Waris Jelas Selain umur yang sangat menjelaskan seseorang bisa mendapatkan warisan secara langsung, ada juga hal lain yang tidak kalah pentingnya. Yaitu, silsilah ahli waris yang jelas agar tidak terjadi perselisihan ke depannya jika silsilah tersebut tidak terangkum jelas atau ada data palsu yang dibuat. Hal ini akan berakibat fatal atau pengurusan penetapan ahli waris tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Walaupun terlihat mudah atau enteng, tapi hal ini merupakan sesuatu yang justru sangat penting karena berhubungan dengan pembagian warisan tersebut. 3 Menyiapkan Beberapa Bukti Surat Dalam Sidang Dalam sebuah persidangan untuk kasus penetapan ahli waris, pemohon wajib menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Berkas atau dokumen tersebut dikatakan sebagai bukti surat yang harus ditunjukkan pada saat persidangan. Bukti surat tersebut antara lain seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga semua ahli waris yang terkait, ada juga fotokopi surat nikah dari pewaris tersebut. Serta bukti surat akta lahir, dari masing-masing ahli waris. Tidak hanya akta lahir, tapi juga harus tersedia akta kematian pewaris serta akta kematian ahli waris jika sudah ada yang meninggal. Selain itu, tidak ketinggalan juga dokumen yang menunjukkan silsilah ahli waris tersebut yang diketahui oleh Kepala desa setempat. Serta surat kepemilikan harta, dan yang terpenting semua surat penting tersebut harus dibubuhi meterai. Seperti diketahui, bahwa bukti surat-surat tersebut tidak boleh ada satupun yang tertinggal atau tidak dipenuhi. Karena, hal tersebut merupakan syarat penting dalam mengurus akta ahli waris. Yang terpenting lagi, semua hal tersebut membutuhkan biaya pengurusan penetapan ahli waris dalam mengurus surat-surat tersebut. [Baca Juga Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris Lengkap] 4 Mengurus Beberapa Biaya Keperluan Sidang Salah satu persyaratan yang bisa dikategorikan sangat penting dalam kepengurusan ahli waris adalah biaya, mulai dari persiapan hingga penyelesaian. Beberapa biaya yang dibutuhkan tersebut terutama seperti biaya pengacara sengketa warisan. Selain itu, ada juga beberapa jenis biaya utama lainnya seperti biaya penetapan ahli waris di pengadilan agama,serta biaya pembuatan surat ahli waris. Semua jenis biaya tersebut memang beberapa pengeluaran keuangan yang harus Anda siapkan jika Anda sedang mengurus sebuah akta ahli waris. Pengeluaran tersebut, masing-masing memiliki kebutuhan yang sama pentingnya. Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS! 5 Menyediakan Bukti Saksi Selain bukti surat, pemohon atau seseorang yang ingin membuat akta ahli waris juga harus menyediakan bukti saksi. Dalam pengadilan agama, setidaknya ada dua orang saksi yang cukup mengenal pewaris yang mewariskan harta warisannya. Sebagai bukti kebenaran adanya warisan tersebut. Saksi tersebut tidak boleh berpihak pada salah satu ahli waris, yang bisa menguntungkan salah satu pihak ahli waris. Seperti saksi pada umumnya di persidangan, keterangannya sangat dibutuhkan untuk memperjelas semua keadaan yang berhubungan dengan silsilah warisan tersebut. 6 Kehadiran Semua Anggota Ahli Waris Dalam persidangan penetapan ahli waris di pengadilan agama, para pemohon atau anggota ahli waris tersebut diwajibkan hadir pada sidang tersebut. Terutama jika anggota ahli warisnya berjumlah lebih dari satu, karena selain dikatakan sebagai pemohon juga dibutuhkan sebagai saksi. Syarat ini pun juga penting bagi keberlangsungan persidangan, agar cepat selesai dan tidak membuat rumit. 7 Diserahkan Pada Orang Berwenang yang Kompeten Setelah semua persyaratan terpenuhi yang disebutkan di atas, hal terakhir yang juga harus dipenuhi untuk mengatur semua syarat-syarat di atas adalah seseorang berwenang yang kompeten dan disebut pengacara. Namun, semua persyaratan di atas pastinya membutuhkan biaya pengacara sengketa warisan. Pengacara yang bisa mengurus akta waris tersebut juga tidak sembarangan, karena memang membutuhkan pengacara khusus dan sesuai dengan masing-masing ahli waris serta sudah ditunjuk oleh pewaris untuk mewakilinya. Dengan begitu, tidak akan terjadi kesalahpahaman dalam pembagian atau kepengurusan akta waris tersebut. [Baca Juga Bagaimana Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris?] Utamakan Data yang Valid dan Ikuti Prosedur Secara Tepat Jika Anda sudah siap dengan persyaratan yang disebut di atas dan sudah tercukupi, maka artinya Anda sudah siap untuk mengurus penetapan ahli waris dan surat akta ahli warisnya. Dengan adanya beberapa kelengkapan persyaratan tersebut, akan mempermudah tercapainya surat akta ahli waris selesai. Dengan begitu, Anda dan ahli waris lainnya sudah bisa mendapatkan bagian masing-masing dari warisan tersebut. Namun, yang sangat perlu Anda benar-benar pahami mengenai kepengurusan akta waris ini adalah biaya pengurusan penetapan ahli waris. Segera lakukan prosedur penetapan ahli waris agar tidak menyebabkan masalah keluarga di masa mendatang. Jangan lupa, bagikan artikel yang informatif ini sebagai penunjang referensi Anda dan keluarga, terima kasih. Sumber Referensi Primayvira Ribka. Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sampai Rp20 Juta? – Nurina Thirafi. 10 Mei 2020. Prosedur dan Update Kisaran Biaya Pembuatan Akta Waris di Notaris. – Sumber Gambar Ahli Waris 1 – Ahli Waris 2 – Ike Nofalia, adalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini bekerja sebagai penulis freelance. Memiliki background S1 Teknik Informatika, di Universitas Nusantara PGRI Kediri. Sejak tahun 2013 sampai saat ini bekerja sebagai content writer, dan mempunyai pengalaman sebagai admin web, marketing web online, admin sosmed, dan sedang menggeluti bisnis online. Related Posts Page load link Go to Top Makasebulan lalu Ibu dan saya mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Tapi berhubung yang mengajukan hanya 2 orang, maka Pengadilan Agama menolak permohonan kami dengan alasan kurang Pihak. Dalam kasus di atas pembagiannya sbb: Penting: jawaban ini dengan asumsi ayah ibu pewaris sudah wafat semua. Apabila masih
Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan orang-orang islam yang salah satunya mengenai “kewarisan”. Adapun kewenangan pengadilan agama dibidang kewarisan adalah Menentukan pihak-pihak yang akan menjadi ahli waris, Menentukan mengenai harta-harta yang ditinggalkan pewaris untuk ahli waris, Menentukan bagian-bagian warisan dari pewaris untuk ahli waris, Melaksanakan pembagian harta warisan dari pewaris. Untuk melaksanakan kewenangan pengadilan agama dibidang kewarisan, maka dapat ditempuh 2 dua cara, yaitu 1. Mengajukan Gugatan Kewarisan Gugatan kewarisan biasanya diajukan apabila terhadap pihak yang tidak dimasukkan sebagai ahli waris untuk mendapatkan suatu warisan dari pewaris, padalah ia juga bagian dari ahli waris yang sah. Pengajuan gugatan kewarisan di pengadilan agama dilakukan ketika benar-benar timbul sengketa antara ahli waris yang tidak dapat diselesaikan secara musyawaran mufakat. Dalam sengketa ini, pengadilan akan mengeluarkan suatu produk berupa putusan pengadilan yang pada prinsipnya dapat diajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali PK. 2. Mengajukan Penetapan Ahli Waris Penetapan ahli waris adalah upaya yang dilakukan para pemohon ke pengadilan agama untuk menetapkan siapa-siapa saja sebagai ahli waris dan berapa jumlah bagiannya. Penetapan ahli waris ini biasanya diajukan ke pengadilan agama ketika benar-benar tidak terjadi sengketa antara ahli waris. Artinya, antara ahli waris telah sepakat untuk membagi harta warisan dengan cara musyawarah mufakat. Pengajukan penetapan ahli waris ini dilakukan karena biasanya untuk keperluan administratif untuk menjual harta warisan pewaris yang nantinya akan dibagikan kepada para ahli waris. Dalam praktek, penetapan ahli waris di pengadilan agama akan mengeluarkan produk berupa penetapan yang pada prinsipnya dapat dibatalkan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Untuk megajukan penetapan ahli waris ini, biasanya terdapat beberapa persyaratan administatif yang harus dipenuhi, seperti KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio tidak boleh dipotong, Akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar, Kartu Keluarga KK Pewaris 1 lembar, Akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar, Surat kematian Suami / Istri sebanyak 1 lembar, Surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar, Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan ahli waris contoh suami, istri, anak dari pewaris guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama, Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar. Persyaratan adminisratif tersebut diatas difoto copy lalu diberikan materi Rp. 6000, yang setelah itu di stempel di kantor pos besar. _______________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
Fatwaatau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Hukum waris Islam adalah aturan yang digunakan untuk membagi harta peninggalan yang berlandaskan dalil di dalam kitab suci Al-Quran, hadis Nabi, dan kesepakatan para ulama. Aturan inilah yang dijadikan pedoman untuk melakukan pembagian warisan. Kedudukan hukum waris Islam tidak berbeda dengan kedudukan syariat lainnya yang berlandaskan sama, seperti hukum dalam salat, zakat, muamalah dan masalah hukum lainnya. Setiap musim atau orang yang beragama Islam wajib melaksanakan dan mengamalkan ajaran-ajaran Nabi dan Rasul termasuk menggunakan hukum waris Islam dalam pembagian warisan. Dasar hukum waris Islam yang pertama tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan dasar hukum waris Islam yang kedua yaitu dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Syarat waris dalam Islam Dalam hukum waris Islam bersumber dari Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya menyebutkan bahwa terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembagian warisan, di antaranya adalah sebagai berikut. Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Ahli waris masih hidup. Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak. Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan. Dokumen yang perlu dimiliki ahli waris Untuk mendapatkan haknya ahli waris memerlukan dokumen waris sah dari pewaris yang telah meninggal dunia. Dokumen ini bisa berupa surat keterangan waris dan akta waris, kemudian harus disahkan oleh Lurah dan Camat. Sementara bagi WNI keturunan WNA perlu membuat akta notaris atau akta waris. Cara membuat dokumen waris Sebelum membuat dokumen waris ada beberapa hal yang harus kamu lengkapi, yakni identitas semua ahli waris dengan data sebagai berikut. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris. Surat pengantar RT dan RW. Surat keterangan kematian pewaris. Surat nikah pewaris. Akta kelahiran ahli waris. Kemudian dokumen waris ini ditandatangani oleh dua orang saksi yaitu pihak RT dan RW. Jika sudah, kamu perlu mengajukan tanda tangan Lurah dan Camat untuk memperkuat dokumen waris tersebut. Rukun waris dalam Islam Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa ada tiga rukun warisan yang perlu dipenuhi, yaitu Al-Muwarrits, orang yang mewariskan hartanya Pewaris, Al-Warits, orang yang mewarisi hartanya Ahli Waris, dan Al-Maurutsi, harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia. Kelompok ahli waris Setelah mengetahui apa saja rukun waris dalam Islam yang harus dipenuhi. Selanjutnya untuk mempermudah pembagian waris dibentuklah kelompok ahli waris. Dan kelompok ahli waris ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Ashabul Al-Furudh Dzulwarabat Ashabah Dzul-arham Dzawil-Arham Ashabul Al-Furudh Kelompok yang menerima bagian tertentu. Contohnya ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari garis ibu dan bapak, saudara perempuan sekandung, sebapak, seibu, istri. Dengan begitu bagian para ahli waris ashabul Al-Furudh adalah yang terlebih dahulu dikeluarkan dalam pembagian warisan. Dzulqarabat Ashabah Kelompok yang menerima sisa setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris Ashabul Al-furudh. Dzul-arham Dzawil-Arham Kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada Ashab Al-Furudh dan Dzulqarabat. Contohnya seperti cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu. Langkah-langkah pembagian warisan dalam hukum Islam Menentukan ahli waris yang masih hidup dan berhak mendapatkan warisan. Menentukan bagian masing-masing ahli waris antara ashab Al-furuiid ahli waris yang menerima bagian berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran dan Ashabah Ahli waris yang mendapatkan sisa setelah semua warisan dibagikan berdasarkan pembagiannya. Menentukan asal masalah kelipatan persekutuan terkecil/KPT, contohnya 1/2 asal masalahnya 2, 1/3 asal masalahnya 3. Menentukan siham Nilai yang dihasilkan dari perkalian KPK dan bagian pasti ahli waris dari golongan ashabul Al-furudh masing-masing ahli waris. Tabel pembagian warisan berdasarkan hukum Islam Ahli Waris Syarat Bagian Warisan 1 IstriTidak ada anak/cucu Ada anak/cucuSeperempat Seperdelapan 2 SuamiTidak ada anak/cucu Ada anak/cucuSetengah Seperempat 3 Anak PerempuanSendirian tidak ada anak/cucu lain Dua saudara perempuan atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-lakiSetengah Dua Pertiga 4 Anak Laki-LakiSendirian atau bersama anak / cucu lk/pr Pemberian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1Sisa seluruh harta setelah dibagi 5 Ayah KandungTidak ada anak/cucu Ada anak/cucuSepertiga Seperenam 6 Ibu KandungTidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung Ada anak/cucu dan atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama ayah kandungSepertiga Seperenam Sepertiga dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda 7 Saudara Laki-Laki atau Perempuan SeibuSendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandungSeperenam Sepertiga 8 Saudara perempuan kandung atau seayahSendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandungSetengah Dua Pertiga 9 Saudara laki-laki kandung atau seayahSendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Pembagian laki-laki dan perempuan 21Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain 10 Cucu/keponakan anak saudaraMenggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang digantikanSesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris Sumber Nasichum Amin, Penghulu Muda KUA Kecamatan Gresik, Jawa Timur Hukum waris Islam memang memiliki perhitungan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan hukum waris adat ataupun hukum waris perdata. Namun demikian, sudah ada salah satu bidang keilmuan yang membahas tentang hukum waris Islam secara khusus yaitu Ilmu Faraidl. Simulasi perhitungan warisan berdasarkan hukum waris Islam Untuk dapat memberikan gambaran perhitungan warisan, kita akan bahas melalui contoh kasus berikut. Danu memiliki ahli waris yaitu ayah dan ibu Danu, serta istri dan ketiga anaknya bernama Mamat, Ita, dan Nina. Sebelum berlanjut ke simulasi hitung warisnya, kita bagi terlebih dahulu berdasarkan kelompok ahli waris. Dalam hal ini ayah, ibu dan istri Danu masuk dalam golongan kelompok ahli waris dzulfaraidh jadi bagiannya sudah ditentukan masing-masing. Bagian ayah dan ibu Danu adalah ⅙ sedangkan istrinya mendapat ⅛ bagian. Nah sisa pembagian itu diberikan kepada anak-anak Danu. Anak-anak Danu termasuk kelompok ahli waris ashabah pembagiannya adalah anak laki-laki mendapat dua kali lebih besar dibanding anak perempuan, perbandingannya adalah 21. Setelah mengetahui kelompok ahli tersebut, hal selanjutnya adalah menghitung besaran waris yang diterima masing-masing orang. Mulanya harta yang Danu dan istrinya miliki dikeluarkan setengahnya, kemudian setengahnya lagi dianggap menjadi satu bagian utuh. Nah harta inilah yang nantinya akan kita hitung untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Ayah dan ibu Danu masing masing mendapat ⅙ dan jika di cari pecahan yang sama menjadi 4/24 bagian. Sedangkan istri Dnu mendapatkan ⅛ bagian yakni setara dengan pecahan 3/24. Nah untuk mencari tahu sisanya yaitu = 24/24 – 4/24 + 4/24 + 3/24 = 24/24 – 11/24 = 13/24 Jika sudah dapat hasilnya, maka 13/24 ini merupakan bagian milik anak-anak Danu. Kemudian karena perbandingan laki-laki dan perempuan adalah 21 artinya dihitung sebagai berikut. Mamat2/4 x 13/24 = 26/96Ita¼ x 13/24 = 13/96Nina¼ x 13/24 = 13/96 Dengan begitu, kini semua ahli waris telah mendapatkan bagiannya masing-masing, yang jika digabungkan menjadi pas satu bagian. Ayah + Ibu + Istri + Mamat + Ita + Nina 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1 Perlu diketahui bahwa di dalam hukum waris adat maupun hukum waris perdata, ahli waris masih bisa menolak warisan. Namun berbeda dengan aturan hukum waris Islam yang mewajibkan ahli waris untuk menerima warisan sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap tuntunan agama Islam. Persiapkan dana warisan dengan asuransi jiwa unitlink Asuransi jiwa unit link adalah produk perlindungan finansial yang menggabungkan antara manfaat proteksi dan investasi. Dengan menjadi nasabah asuransi jiwa unitlink, kamu telah memberikan jaminan keamanan keuangan untuk keluarga andai kamu mengalami musibah yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi. Manfaat proteksi ini berwujud santunan tunai. Uang tunai ini bisa digunakan untuk keluargamu untuk membayar utang jika ada atau menggunakannya sebagai modal usaha sehingga keluargamu bisa mendapatkan pemasukan yang baru. Di samping itu, masih ada manfaat investasi yang didapatkan dari asuransi jiwa unitlink. Jadi sebagian dari premi yang kamu bayarkan secara rutin, sebagiannya akan digunakan untuk diinvestasikan di reksadana atau instrumen lainnya. Keuntungan dari investasi ini pada akhirnya bisa diberikan kepada keluargamu atau orang yang kamu tunjuk sebagai ahli waris. Dengan begitu, uang ini bisa diartikan sebagai harta warisan. Jika kamu tertarik untuk mendapatkan manfaat asuransi jiwa unitlink, jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut melalui fitur Tanya Lifepal! FAQ seputar hukum waris Apa pengertian hukum waris?Hukum waris menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro 1976 adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris. Apa yang dimaksud hukum waris adat?Cara pembagian harta warisan menurut adat, dan caranya berbeda antara adat satu dengan yang lain. Tapi secara umum terdapat dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan yaitu berdasarkan gender. Adat patrilineal. Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari pewaris adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut. Adat matrilineal. Berkebalikan dengan adat patrilineal, sistem adat ini membagi harta pewaris mengarah ke ahli waris utama yakni pihak anak perempuan. Apa yang dimaksud hukum waris perdata?Hukum waris perdata sering juga disebut hukum waris barat atau biasanya berlaku bagi non muslim. Hukum waris perdata ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHP. Kemudian terdapat dua cara mewariskan yaitu berdasarkan Undang-Undang atau tanpa surat dan satu lagi mewariskan berdasarkan surat wasiat dari pewaris.
Hartawarisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Berikut ulasan lengkap ketiganya. Pembagian Harta Warisan dengan Hukum Adat
Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Seseorang bisa dinyatakan sebagai ahli waris setelah ditunjuk secara resmi berdasarkan hukum yang digunakan dalam pembagian harta warisan, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Berdasarkan hukum agama Islam, keberadaannya ditentukan oleh dua hal. Pertama, karena terdapat hubungan pertalian darah ayah dan anak. Kedua, karena terdapat hubungan pernikahan. Kamu bisa menciptakan warisan lewat asuransi jiwa yang berbasis syariah. Jika kamu punya pertanyaan seputar anggaran dan lainnya, kamu bisa mengajukan pertanyaan di Tanya Lifepal! Penentuan Ahli Waris Menurut Hukum Islam Masing-masing ahli waris sudah ditentukan bagian masing-masing menurut ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Assunnah. Dalam hukum waris Islam terdapat tiga macam ahli waris. Ashab Al-Furiid, yaitu kelompok yang mendapatkan bagian tertentu. Ashabah, yaitu kelompok yang mendapatkan sisa setelah dilakukan pembagian. Zawi Al-Arham, yaitukelompok yang tidak menerima bagian, kecuali tidak ada Ashab Al-Furiid dan Ashabah. Kelompok Ahli Waris Berdasarkan Aturan Hukum Perdata Berdasarkan Hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yaitu Pertama, orang yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan wasiat Pasal 830 KUHPerdata. Kedua, orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris dan terikat dengan perkawinan Pasal 832 KUHPerdata. Mengenai kelompok orang yang memiliki pertalian darah, dibagi lagi ke dalam empat golongan berdasarkan KUHPerdata , yaitu Golongan I Suami/Istri yang hidup terlama dan anak keturunannya Pasal 852 KUHPerdata Golongan II Orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan III Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Golongan IV Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Khusus bagi orang yang terikat pernikahan, misalnya suami dan istri, ahli waris dapat menerima warisan selama belum bercerai. Apabila pewaris meninggal dunia dalam kondisi sudah bercerai, maka mantan suami/istri sudah tidak berhak lagi atas harta warisan dari mendiang. Dalam hukum perdata golongan-golongan ini bersifat prioritas dari golongan teratas. Artinya, jika seorang pewaris masih memiliki istri dan anak kandung, maka golongan di bawahnya tidak akan mendapatkan warisan. Lain halnya jika pewaris tidak memiliki suami/istri dan keturunan, maka golongan kedua yang berhak untuk mendapatkan warisan, yaitu orang tua dan saudara kandung. Begitu seterusnya jika tidak ada golongan ketiga, maka yang berhak menerima warisannya adalah golongan keempat. Ahli Waris di Mata Hukum Adat Dalam hukum adat, ahli waris ditentukan berdasarkan dua garis pokok, yaitu garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian. Garis pokok keutamaan berasal dari keluarga pewaris di antaranya Kelompok keutamaan I Keturunan pewaris. Kelompok keutamaan II Orang tua pewaris. Kelompok keutamaan III Saudara-saudara pewaris dan keturunannya. Kelompok keutamaan IV Kakek dan nenek pewaris dan seterusnya. Garis pokok penggantian adalah garis hukum yang bertujuan menentukan siapa di antara orang-orang di dalam kelompok keutamaan tertentu. Mereka yang dipilih harus memiliki kriteria Orang yang tidak punya penghubung dengan pewaris. Orang yang tidak ada lagi penghubungannya dengan pewaris. Jika disederhanakan, garis pokok penggantian ini merupakan sosok yang mendapatkan wasiat tertentu atau penunjukan langsung dari pewaris sebelum meninggal dunia. Dalam hal ini bisa saja pewaris yang dimaksud berstatus anak angkat, anak tiri, anak akuan anak pungut, dan anak piara. Kelompok ini tidak memiliki garis keutamaan bukan kandung, tetapi termasuk dalam garis pokok penggantian. Itulah beberapa ketentuan tentang penyebutan ahli waris berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia mulai dari hukum Islam, hukum perdata dan hukum adat. Seorang pewaris berhak menentukan untuk mengikuti aturan yang mana dalam menentukan pembagian dan pengelompokan ahli warisnya.

BahwaPermohonan Penetapan Ahli Waris dan Pembagiannya ini ParaPemohon ajukan untuk mengurus seluruh harta peninggalan Pewaris(Almarhum) dan Istri Pewaris (Almarhumah), sebagaimana telahdijelaskan pada Posita Angka 6.Bahwa berdasarkan seluruh uraianuraian tersebut diatas Para Pemohonmohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Pamekasan berkenanmenetapkan sebagai berikut :1.BeMengabulkan Permohonan Para Pemohon.Menetapkan Pewaris (Almarhum) telah meningal pada tangal 21 Juli2020 dan Istri Pewaris

Mau tanya dong. Abang saya sedang mengajukan ke pengadilan agama mengenai waris. Permasalahannya RT/RW setempat tidak mau membuat surat keterangan ke kami untuk membuat fatwa waris. Kalau kita mengajukan ke pengadilan agama, prosesnya berapa lama dan bagaimana cara kerjanya? permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikutPenetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” disebutkan bahwa“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidangb. waris..Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; - melalui hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau - melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon lihat Pasal 118 HIR/142 RBG.Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan “…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan termasuk minutasi, yaitu perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 enam bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…” Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Het Herzien Inlandsch Reglement HIR / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui RIB, S. 1848 No. 16, No. 442. Rechtsreglement Buiten Gewesten RBG Staatsblad 1927 No. 2273. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah pertama dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
. 211 125 260 82 376 322 202 497

penetapan ahli waris dan pembagiannya